IMG-LOGO
Berita Lokal

Mencegah Bahaya Stunting, Mahasiswa KKN UIN Salatiga Mengadakan Penyuluhan Hukum Pernikahan Dini.

Create By NUR SAHUDIN 22 February 2023 384 Views
IMG

Penulis & Editor : Muhammad Muslih, Ulil 'Aydi

Para mahasiswa KKN UIN Salatiga kelompok 1,2 dan 3 menggelar acara penyuluhan hukum dengan tema “Mencegah bahaya stunting melalui peyuluhan hukum pernikahan dini” yang diadakan di Aula Balai Desa Genikan, Selasa (08/02/2023). Dalam acara tersebut turut mengundang pemateri dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Salatiga dan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah. Sasaran dari penyuluhan hukum ini adalah para pemuda dan pemudi di Desa Genikan yang terdiri dari 3 dusun yaitu dusun Genikan, Gedaman dan Wonolalis. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum berjumlah 44 peserta ditambah lagi beberapa tamu undangan seperti Bapak Pujo Ihtiarta selaku Camat Ngablak beserta jajaran kepemimpinannya, Bapak Sutirno selaku Kepala Desa Genikan, para peragkat desa dan para Kadus Genikan.

Pernikahan dini masih memiliki sebagian masalah yang sangat penting, banyak terjadinya pernikahan usia dini ini yang memiliki dampak berkaitan dengan sistem reproduksi pada remaja yang sangat memerlukan perhatian khusus. Dampak yang terjadi seperti berisiko meningkatnya kematian ibu dan bayi, komplikasi kehamilan, risiko penularan penyakit menular seksual dan risiko kanker serviks. Selain itu, sangat erat juga kaitannya dengan stunting sebab pertumbuhan dan perkembangan anak tidak sesuai pada umurnya. Hal ini sangat berhubungan erat dengan kehamilan pada masa remaja yang beresiko lemahnya janin saat kehamilan.

Masalah yang terjadi dalam realitas masyarakat ialah masih kurangnya pengetahuan mengenai pernikahan usia dini, khususnya berdampak pada kesehatan fisik  maupun mental yang bisa mengakibatkan perceraiaan dan kekerasan dalam berumah tangga pasangan muda. Dengan hal ini, masih banyak masyarakat terutama pemuda dan pemudi belum memahami benar mengenai perkawinan usia dini. Selain itu juga, angka stunting di Desa Genikan termasuk dalam kategori paling tinggi di Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang.

Ulil ‘Aydi selaku ketua panitia Penyuluhan hukum menyampaikan bahwa, Pengabdian masyarakat berupa penyuluhan hukum dengan mengenai pernikahan usia dini ini, sangat diperlukan guna mencegah bahaya stunting. Sehingga dapat memberikan  pengetahuan yang lebih mendalam mengenai perkawinan usia dini kepada masyarakat, juga pentingnya menyadari usia menikah yang telah di atur dalam perundang-undangan, serta mencegah bahaya stunting dalam pernikahan usia dini. Diharapkan dapat memberikan manfaat berupa pengetahuan yang bisa di praktikan dan tidak ada masalah yang timbul akibat pernikahan usia dini.

Kegitan penyuluhan hukum ini, juga mendapat apresiasi dari Kecamatan Ngablak Kepada Mahasiswa KKN UIN Salatiga Khususnya KKN di Desa Genikan, serperti halnya dalam sambutan Bapak Camat Ngablak.

“Alhamdulillah saya sangat bangga dan perlu diapresi kepada  teman-teman mahasiswa  KKN UIN Salatiga  di Desa Genikan karena telah mengadakan kegiatan yang sangat bermanfaat. Artinya, teman-teman KKN benar-benar serius untuk mewujudkan salah satu Tri Darma Perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat karena jarang sekali mahasiswa KKN mengadakan forum desa seperti ini. Harapannya setelah digelar acara penyuluhan hukum ini, para pemuda dan pemudi Desa Genikan Sadar akan bahaya pernikan di usia dini karena dampak negatifnya sangat banyak termasuk mempengaruhi timbulnya stunting pada keturunan,” tutur Pujo Ihtiarta, selaku Camat Ngablak.

Kegiatan penyuluhan hukum pernikahan dini ini dilakukan sebagai upaya percepatan penurunan angka stunting. Menurut Bapak Pujo Ihtiarta dalam sambutannya, Desa Genikan merupakan wilayah di Kecamatan Ngablak dengan jumlah angka stuting yang paling tinggi. Walaupun begitu, angka stunting menurun pada tahun 2022 yaitu menjadi 21% yang sebelumnya pada tahun 2021 sebesar 27%. Menurunnya angka stunting tersebut mendorong pemerintah daerah untuk lebih bersinergi lagi dalam percepatan penurunan angka stunting di Kecamatan Ngablak. Kedepannya pemerintah akan melaksanakan program pijat stunting kepada anak balita sebagai tindakan preventif pecegahan stunting pada anak. Selain itu, pemeritah daerah juga turut menggandeng para stakeholder termasuk para mahasiswa yang sedang melakukan KKN maupun penelitian.

Secara umum kegiatan penyuluhan hukum ini, untuk memberikan pemahaman hukum agar masyarakat Desa Genikan dapat melek hukum terhadap permasalahan yang ada di dalam masyarakat desa serta dapat memberikan problem solving untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga kegiatan ini dengan bertujuan, diantaranya :

1.  Mengedukasi kepada masyarakat terkait pernikahan usia dini kepada para pemuda pemudi untuk memberi kesadaran masyarakat terdampak dari pernikahan dini.

2. Mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta/ masyarakat desa setempat mengenai pernikahan dini.

3.  Memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak pernikahan dini pada kesehatan dan mental anak.

4.     Dapat memberikan upaya untuk mencegah bahaya stunting terhadap dampak dari pernikahan dini.

5.  Memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kesiapan berkeluarga

Sehingga manfaat yang diperoleh masyarakat dapat memiliki ketrampilan hukum, yakni memahami hukum perkawinan, dan memahami bantuan, serta memahami resiko dan dampak dari perkawinan dibawah umur.